Pada Selasa, 14 April 2026, Kepolisian Resor Siak, Provinsi Riau, menetapkan seorang oknum guru berinisial IP (35) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan fatal yang menyebabkan meninggalnya seorang siswa saat ujian praktek sains di Sekolah Menengah Pertama Islamic Center Siak.
Menurut Kepala Polres Siak, Ajun Komisaris Besar Polisi Sepuh Ade Irsyam Siregar, penetapan tersangka terhadap IP didasarkan pada unsur kealpaan atau kelalaian. Sebagai guru pembimbing, IP seharusnya mengetahui bahwa proyek sains yang dibuat oleh korban merupakan senjata yang menggunakan bahan peledak.
Proyek sains tersebut diketahui dapat mengeluarkan ledakan dan korban sudah menjelaskan bahan-bahan yang digunakan serta cara kerjanya kepada IP sebelum insiden tersebut terjadi. Meskipun demikian, IP tetap memberikan izin kepada korban untuk melakukan praktik lapangan hingga terjadilah kejadian tragis ini.
Kepolisian telah memeriksa total 16 saksi, termasuk siswa, guru, dan dokter forensik dalam kasus ini. Beberapa barang bukti seperti printer 3D, laptop, kamera, pecahan material print 3D, dan bahan-bahan peledak seperti serbuk hitam, sumbu, dan potongan obat nyamuk, telah disita sebagai bukti dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, IP dijerat dengan Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas kealpaannya yang mengakibatkan kematian seorang siswa. IP dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda kategori V berdasarkan hukum yang berlaku.
Peristiwa tragis ini terjadi saat sekolah tengah mengadakan kegiatan “Science Show” atau ujian praktek mata pelajaran IPA pada Rabu, 8 April. Seorang siswa kelas IX dengan inisial MAA (15) bersama kelompoknya hendak melakukan pameran senapan rakitan yang dibuat menggunakan teknologi 3D Printer di lapangan sekolah. Namun, saat korban melakukan tembakan, senjata rakitan tersebut meledak, menyebabkan kejadian memilukan tersebut.












