Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf atau biasa disapa Gus Irfan, memberikan peringatan kepada warga negara Indonesia (WNI) untuk tidak nekat pergi haji tanpa menggunakan visa haji resmi. Gus Irfan mengungkapkan bahwa Kementerian Imigrasi telah menahan atau mencegah 1.000 orang dari berangkat karena tidak memiliki visa haji yang sah. Dia juga menyoroti bahwa di Arab Saudi, banyak jemaah yang sudah berada di negara tersebut tapi tidak bisa masuk ke Makkah karena hanya memiliki visa ziarah atau visa kerja.
Pemerintah Arab Saudi diberitakan semakin ketat dalam melakukan pemeriksaan terhadap jemaah haji, sehingga Gus Irfan meminta agar masyarakat Indonesia yang tidak memiliki visa haji untuk tidak berangkat haji. Risiko yang dihadapi mereka antara lain adalah ditolak masuk, didenda, dideportasi, dan yang lebih buruknya, di-blacklist selama 10 tahun.
Langkah pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah yang diberlakukan oleh Pemerintah Arab Saudi merupakan langkah rutin menjelang musim haji untuk memastikan kelancaran dan keselamatan ibadah haji. Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan setiap tahun untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah haji berjalan dengan aman dan tertib sesuai dengan kapasitas yang ditetapkan. Tetap patuh pada aturan visa haji resmi akan sangat penting bagi jemaah haji Indonesia agar menghindari risiko yang dapat merugikan mereka di kemudian hari.












