Berita  

Ditjerat Pembunuhan Berencana: Nasib Penikam Nus Kei

Kabar terbaru datang dari kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Dua pelaku yang telah diamankan kini terancam hukuman maksimal, termasuk pidana mati. Kepolisian memastikan, kedua pelaku berinisial HR (28) dan FU (36) dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polda Maluku. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa kedua pelaku dikenakan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman terhadap keduanya adalah hukuman mati seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Penyidik juga berencana untuk meningkatkan status hukum keduanya dari terduga pelaku menjadi tersangka melalui proses gelar perkara yang dijadwalkan dilakukan di Polda Maluku. Insiden penikaman ini mengguncang Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara, dimana Nus Kei tewas setelah diserang orang tak dikenal saat tiba dari Jakarta. Kejadian tragis ini terjadi sekitar pukul 11.25 WIT dan menyebabkan ketegangan di area bandara yang semula normal.

Source link