Pada Kamis, 23 April 2026, aparat gabungan dari Polres Musi Banyuasin (Muba), Kodim 0401/Muba, Denpom Muba, Sat Brimob Polda Sumsel, Satpol PP Kabupaten Muba, Kecamatan Keluang dan Perusahaan Hindoli melaksanakan operasi yustisi penertiban aktivitas pengeboran minyak ilegal dan pengolahan minyak ilegal di lahan HGU PT Hindoli. Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo dengan didampingi Dandim 0401 Muba Letkol Inf Dimas Kurniawan, Kajari Muba Aka Kurniawan, Kasat Pol PP Muba Erdian Syahri, serta jajaran pejabat utama Polres Muba.
Dalam arahannya, Kapolres Muba menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi dan imbauan selama tiga minggu terkait larangan aktivitas ilegal di wilayah tersebut. Tujuannya adalah untuk melindungi lingkungan hidup dari pencemaran yang disebabkan oleh kegiatan ilegal tersebut. Pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan Kejaksaan Musi Banyuasin bekerja sama dalam penindakan kegiatan ilegal di daerah tersebut.
Kapolres Ruri juga menegaskan pentingnya agar tata kelola minyak masyarakat sesuai dengan Permen ESDM No.14 tahun 2025. Dia mengimbau masyarakat untuk menghentikan kegiatan ilegal karena dapat membahayakan keselamatan dan merusak lingkungan hidup. Operasi penertiban tersebut berhasil menertibkan 56 sumur minyak ilegal dan 72 pondok, serta mengamankan 3 pekerja ilegal drilling. Setelah itu, tim bergerak ke Desa Dawas, Kecamatan Keluang, untuk menindak aktivitas ilegal di lokasi penyulingan minyak milik warga. Dalam operasi ini, petugas berhasil menemukan lokasi penyulingan minyak illegal refinery.












