Pada Jumat, 24 April 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satpol PP melakukan penutupan terhadap klub malam White Rabbit yang berlokasi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengungkapkan bahwa izin usaha tempat hiburan tersebut telah dicabut sebagai tindak lanjut dari pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh Bareskrim Polri pada Maret 2026. Penindakan berupa penutupan dan penghentian kegiatan usaha dilakukan terhadap White Rabbit PIK yang berlokasi di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan. Satriadi menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan dalam rangka penegakan Perda dan Perkada terhadap tempat usaha yang melanggar ketentuan perizinan dan kewajiban hukum yang berlaku. Disparekraf DKI Jakarta menegaskan bahwa White Rabbit PIK melanggar Pasal 54 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, sehingga izin usaha tempat tersebut dicabut oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga ketertiban umum dan memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku. Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh pelaku usaha untuk patuh terhadap ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku demi menciptakan iklim usaha yang tertib dan berkeadilan.
Penutupan Klub Malam di PIK oleh Satpol PP karena Kasus Narkoba
Read Also
Recommendation for You

Dishub DKI Jakarta Atur Rekayasa Lalu Lintas untuk BTN Jakarta International Marathon 2026 Jakarta, VIVA…











