Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi tengah melakukan kajian teknis terkait pemberlakuan kebijakan pembatasan jam operasional truk. Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kenyamanan para pengguna jalan. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Agus Budiono, menyatakan bahwa kajian tersebut bertujuan untuk memetakan teknis penerapan kebijakan tersebut, termasuk menetapkan ruas jalan yang dapat dilalui oleh jenis kendaraan berat serta jam pembatasan operasional.
Hasil kajian ini nantinya akan menjadi dasar hukum untuk menetapkan rute spesifik, jadwal operasional, dan sanksi bagi sopir truk yang melanggar ketentuan. Kajian teknis ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti Organda, Satlantas Polres Metro Bekasi, dan instansi pemerintah terkait. Agus juga menyoroti masalah truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dapat menyebabkan kerusakan jalan dan kecelakaan lalu lintas. Saeful Islam dari Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi menekankan urgensi penerbitan aturan pembatasan tersebut untuk mengatasi masalah kerusakan jalan dan kecelakaan lalu lintas. Selain itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, Komisaris Polisi Sugihartono, juga menambahkan bahwa petugas lapangan masih berharap adanya payung hukum yang jelas sehingga dapat melakukan penindakan yang lebih tegas terhadap truk yang melanggar aturan.












