Palang Pintu Perlintasan Ilegal Sebabkan Tragedi KRL dan KA Argo Bromo
Pada Rabu, 29 April 2026, fakta mengejutkan terungkap setelah tragedi tabrakan antara Kereta Api (KA) Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur.
Palang Pintu Swadaya yang Berujung Kecelakaan
Kepala Seksi Pullahjianta Subdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Komisaris Polisi Sandhi Wiedyanoe, menjelaskan bahwa lokasi perlintasan tempat kecelakaan terjadi ternyata tidak dilengkapi dengan palang pintu resmi. Palang yang ada hanyalah hasil swadaya dari masyarakat sekitar, dan tidak memenuhi standar keselamatan yang diatur otoritas.
Tragisnya Kecelakaan yang Berujung Tabrakan
Tabrakan maut tersebut bermula saat taksi listrik Green SM mendadak berhenti di atas rel, menghalangi lintasan KRL yang melintas dari arah Cikarang menuju Jakarta. Akibatnya, KRL bersenggolan dengan taksi tersebut dan terhenti di jalur, menciptakan situasi berbahaya. Ketika KRL lain dari arah berlawanan tertahan di Stasiun Bekasi Timur karena gangguan jalur, KA Argo Bromo Anggrek yang melintas tidak bisa menghindar dan menabrak rangkaian KRL.
Sopir Selamat Namun Diamankan
Walau sopir taksi yang terlibat selamat dari kecelakaan ini, ia tetap diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Green SM Indonesia pun telah merilis pernyataan resmi terkait insiden ini, menyampaikan dukacita mendalam kepada keluarga korban. Pentingnya palang pintu resmi di perlintasan sebidang menjadi sorotan untuk menghindari tragedi serupa di masa depan.












