Dana Ratusan Miliar Raib dari Rekening Dormant
Pengawas keuangan, Indonesian Audit Watch (IAW), mengungkapkan kasus raibnya dana ratusan miliar dari rekening dormant di salah satu bank pelat merah. IAW menyebut peristiwa ini sebagai kegagalan sistemik yang melibatkan berbagai lembaga negara, bukan hanya kejahatan internal.
Berpindah dalam Waktu Singkat
Menurut Sekretaris IAW, Iskandar Sitorus, dana ratusan miliar tersebut dipindahkan hanya dalam 17 menit melalui 42 transaksi ke lima rekening berbeda. Keempat lembaga utama, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kepolisian, disebut harus bertanggung jawab atas kegagalan ini.
Iskandar menilai bahwa yang gagal bukanlah kecerdasan pelaku, melainkan sistem pengawasan yang kurang responsif. IAW menyoroti bahwa OJK sebagai regulator perbankan seharusnya mampu mendeteksi dini anomali sebesar ini sejak awal.
Kegagalan Sistemik dalam Pengawasan Keuangan
Disisi lain, BI sebagai pengelola sistem pembayaran nasional ditegur atas kelemahan dalam sistem pengawasan. Transaksi dalam jumlah besar dan frekuensi tinggi seharusnya memicu alarm, tetapi dalam kasus ini, transaksi besar senilai Rp204 miliar lewat tanpa peringatan apapun.
PPATK sebenarnya telah memperingatkan potensi penyalahgunaan rekening dormant sebelumnya, namun langkah pemblokiran yang terlambat menuai kritik. Iskandar menegaskan bahwa keempat lembaga tersebut seharusnya bekerja secara terintegrasi dalam sistem keuangan yang sehat.
Tindakan Polisi yang Terlambat
Meskipun Kepolisian bergerak cepat dalam penindakan setelah kejadian, namun hal ini dianggap sebagai respons terlambat. Iskandar menyoroti bahwa polisi tampaknya hanya muncul di tahap akhir kejadian, menandakan kegagalan dalam sistem pencegahan.
Sebagai kesimpulan, IAW menegaskan bahwa sistem keuangan nasional memerlukan koordinasi yang lebih baik antara lembaga terkait. Transaksi mencurigakan seharusnya dapat terdeteksi dan dicegah sebelum mencapai skala yang merugikan, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih terjadi kegagalan berlapis.












