Imigrasi Cegah Keberangkatan 42 WNI yang Diduga Berhaji Ilegal
Pada Sabtu, 2 Mei 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan tindakan pencegahan terhadap 42 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak berangkat haji secara nonprosedural ke Arab Saudi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji, khususnya selama periode awal penyelenggaraan haji di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Komitmen Perlindungan WNI
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa pencegahan tersebut dilakukan sebagai komitmen untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan. Ia menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dan pengawasan yang ketat selama musim haji untuk memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah.
Langkah Penindakan
Petugas Imigrasi Bandara Soetta menemukan ketidaksesuaian antara keterangan perjalanan dan dokumen yang dimiliki oleh 23 jamaah calon haji nonprosedural. Rombongan yang terdiri dari 12 laki-laki dan 11 perempuan tersebut berencana menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa rombongan tersebut sebenarnya hendak berangkat haji secara ilegal.
Langkah pencegahan ini melibatkan koordinasi dengan Satgas Haji, Kementerian Haji dan Umrah, serta Polri untuk menunda keberangkatan seluruh rombongan sebagai langkah preventif. Hal ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan keimigrasian selama musim haji 2026 untuk melindungi masyarakat dari risiko yang tidak diinginkan.
Dengan adanya tindakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan mematuhi ketentuan resmi dalam penyelenggaraan ibadah haji agar dapat menjaga keamanan, kenyamanan, dan perlindungan selama berada di Tanah Suci.












