Dua Pelaku Penganiayaan di Gowa Akhirnya Menyerah ke Polisi
Pelaku penganiayaan yang viral setelah menikam Umar Sidik (24) di depan Puskesmas Tompobulu, Malakaji, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, akhirnya menyerahkan diri setelah sempat buron. Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, menyatakan bahwa korban mengalami luka tusuk pada bagian perut yang diduga dilakukan oleh pelaku inisial S dan R.
Kronologi Kejadian
Kejadian tragis ini terjadi pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 22.40 WITA di depan Puskesmas Tompobulu. Saat itu, mobil korban mogok di area sepi dan korban berusaha memperbaiki kendaraannya. Suara knalpot mobil yang bising menyebabkan pelaku mendatangi korban untuk menegur, kemudian terjadi cekcok yang berujung pada penikaman terhadap korban.
Reaksi dan Penanganan
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Pelaku yang semula melarikan diri akhirnya menyerahkan diri setelah desakan dari pihak keluarga korban dan warga setempat. Motif dari kejadian tersebut masih dalam penyelidikan, namun pihak kepolisian telah memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Iptu Arman juga menegaskan agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian. Saat ini, korban masih dirawat di rumah sakit sementara pelaku akan dijerat dengan Pasal 262 ayat 2 KUHP yang dapat dikenakan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Alat yang digunakan untuk menikam korban masih dalam pencarian oleh pihak berwajib.












