Berita  

Batasi Jabatan Polisi Diluar Institusi: Pendapat Jimly

Reformasi Besar: Jabatan Polisi di Luar Institusi Bakal Dibatasi

Pada Selasa, 5 Mei 2026, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkap rencana reformasi besar dalam tubuh Polri terkait pembatasan jabatan anggota kepolisian di luar struktur institusi. Keputusan ini diambil setelah Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan agar aturan terkait hal tersebut dibuat secara limitatif dan mengikat dalam regulasi baru.

Tidak Ada Batasan Jelas

Jimly menjelaskan bahwa saat ini belum ada batasan yang jelas terkait posisi apa saja yang dapat diisi oleh anggota Polri di luar institusi. Kondisi ini diakui oleh Jimly perlu diperbaiki melalui regulasi yang lebih tegas dan terstruktur.

Revisi Undang-Undang Polri

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah mendorong revisi Undang-Undang Polri sebagai payung hukum utama. Hal ini kemudian akan diperkuat dengan aturan turunan guna memastikan implementasinya berjalan efektif.

“Kami usulkan agar dibentuk revisi UU tentang Polri yang nantinya akan di-follow up dengan adanya Peraturan Pemerintah atau Perpres berikut Inpres yang memberikan instruksi kepada Kapolri dan jajarannya untuk menjalankan rekomendasi yang sudah disepakati dalam laporan ini,” jelas Jimly.

Dengan selesainya laporan tersebut, tugas Komisi Reformasi Polri secara resmi berakhir. Kini, yang tinggal hanyalah menunggu langkah-langkah Prabowo untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pengesahan regulasi baru.

Source link