Momentum Penguatan Reformasi Hukum dan Birokrasi
Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus memberikan apresiasi terhadap peluncuran panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pada Senin (11/5/2026). Menurut Wiyagus, kegiatan tersebut adalah langkah nyata dari pemerintah dan pihak terkait dalam mendukung poin Asta Cita ketujuh, yaitu memperkuat reformasi hukum, birokrasi, dan pemberantasan korupsi.
Komitmen Bersama untuk Pemberantasan Korupsi
Wiyagus menyebut bahwa pelaksanaan pendidikan antikorupsi merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama yang telah ditandatangani oleh berbagai instansi terkait, termasuk KPK dan beberapa kementerian, pada bulan April 2025. Selama periode 2025-2026, terdapat sejumlah kasus operasi tangkap tangan yang terjadi di daerah, yang seharusnya menjadi alarm bagi semua pihak untuk bekerja sama dalam pencegahan korupsi.
Pendidikan Antikorupsi untuk Generasi Muda
Dalam upaya pencegahan korupsi, Wiyagus menekankan pentingnya meletakkan dasar pendidikan antikorupsi sejak usia dini. Menurutnya, karakter yang jujur, bertanggung jawab, dan disiplin perlu ditanamkan sejak dini, terutama di masa PAUD dan sekolah dasar. Hal ini dianggap sebagai strategi untuk membentuk generasi muda yang berkarakter kuat dan kreatif.
Selaras dengan upaya tersebut, KPK saat ini sedang melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2026. Wiyagus mengajak pemerintah daerah (Pemda) untuk bersinergi dalam mensukseskan kegiatan tersebut. Mendagri Muhammad Tito Karnavian juga memberikan pesan kepada jajaran Pemda terkait dukungan terhadap implementasi pendidikan antikorupsi.
Pemda didorong untuk segera menyusun regulasi yang mendukung pendidikan antikorupsi, melibatkan perguruan tinggi, mengintegrasikan pendidikan antikorupsi dalam kurikulum sekolah, dan melaporkan hasil implementasi pendidikan antikorupsi. Selain itu, peran inspektorat daerah perlu diperkuat untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi pendidikan antikorupsi oleh satuan pendidikan.












