Berita  

Penyelundupan Merkuri dari Tambang Emas Ilegal: Gagalkan!

Penyelundupan Merkuri Senilai Rp30 Miliar dari Tambang Emas Ilegal di Ambon Gagal Digagalkan

Pada Rabu, 13 Mei 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai berhasil mengungkap praktik penyelundupan bahan kimia berbahaya jenis merkuri seberat 760 kilogram yang seharusnya akan dikirim ke Filipina. Merkuri tersebut berasal dari tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Ambon.

Penyelidikan dan Penangkapan Tersangka

Kasus ini terbongkar setelah petugas Bea Cukai mencurigai dokumen ekspor yang tidak sesuai dengan isi barang di dalam peti kemas di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Saat pemeriksaan bersama antara Bea Cukai dan polisi dilakukan, ditemukan ratusan botol merkuri yang disamarkan di dalam gulungan karpet.

Dua orang tersangka berhasil ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan, yaitu MAL dan H. MAL diketahui menerima pesanan merkuri dari warga negara asing tinggal di Filipina, sedangkan H merupakan sumber perolehan barang tersebut. Aktivitas ilegal ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp30 miliar.

Asal-Usul Merkuri dari Tambang Emas Ilegal di Ambon

Menurut Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, merkuri berasal dari aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak, Ambon, Maluku. Kawasan tersebut dikenal sebagai lokasi maraknya penambangan emas ilegal yang menyebabkan kerugian negara yang fantastis.

Dengan berhasilnya pengungkapan kasus penyelundupan merkuri dari tambang emas ilegal di Ambon, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku ilegal yang merugikan negara. Polisi akan terus mengawasi dan melakukan tindakan preventif untuk mencegah praktik ilegal tersebut terulang di masa mendatang.

Source link