Berita  

PKB Gagas Gerakan Nasional Anti Kekerasan Seksual: Pesantren Ruang Aman

PKB Gelar Temu Nasional Pondok Pesantren untuk Gerakan Anti Kekerasan Seksual

Jakarta, VIVA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan menggelar Temu Nasional pondok pesantren dengan tema gerakan anti kekerasan seksual di pesantren pada tanggal 18-19 Mei 2026 di Jakarta. Acara ini akan dihadiri oleh lebih dari 250 pengasuh pondok pesantren dari berbagai daerah di Indonesia.

Respons Meningkatnya Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

Ketua Panitia Temu Nasional Pondok Pesantren, Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa forum ini diselenggarakan sebagai respons terhadap meningkatnya kasus kekerasan seksual yang terjadi di beberapa lembaga pendidikan, termasuk pesantren.

Nihayatul menyatakan keprihatinannya atas kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi, mulai dari Pati, Jepara, Bogor, hingga Mesuji. Hal ini memicu reaksi dari masyarakat dan menurutnya, peristiwa seperti ini tidak boleh terulang kembali.

Menurut Nihayatul, maraknya kasus kekerasan seksual di pesantren harus direspons secara serius oleh semua pihak, terutama di lingkungan pesantren sebagai lembaga pendidikan moral dan keagamaan.

Kegiatan dan Tujuan Temu Nasional

PKB berharap bahwa dengan forum ini, mereka dapat menciptakan langkah konkret dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di pesantren. Mereka ingin memastikan bahwa pesantren tetap menjadi tempat yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi para santri.

Dua tujuan utama dari kegiatan ini adalah sebagai ruang muhasabah dan evaluasi bersama bagi seluruh elemen pesantren serta menghasilkan rekomendasi konkret bagi para pemangku kebijakan untuk memperkuat sistem perlindungan santri.

Forum ini juga akan menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan nasional, seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), DPR RI, hingga Majelis Masyayikh.

Temu Nasional Pondok Pesantren ini diharapkan dapat menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat sistem perlindungan santri, membangun mekanisme pencegahan yang efektif, serta mempercepat penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren secara lebih terstruktur dan berkeadilan.

Source link