Prinsip BJR Jadi Perlindungan bagi Direksi Profesional

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28 Tahun 2026 kembali mendorong diskusi mendalam mengenai posisi bisnis dan resiko pidana dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya bagi BUMN. Ketika BUMN menjalankan peran sebagai pelaku usaha, mereka juga terikat ketentuan hukum negara yang sering kali menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian pada batas antara kerugian bisnis biasa dan tindakan pidana.

Atas kondisi tersebut, prinsip Business Judgment Rule (BJR) kembali menjadi sorotan. BJR sendiri dirancang sebagai tameng bagi direksi perusahaan, termasuk BUMN, sehingga tidak seluruh kerugian usaha dianggap sebagai pelanggaran hukum bila keputusan diambil secara profesional, wajar, dan dengan niat baik tanpa motif pribadi. Prinsip ini menunjukkan bahwa resiko bisnis tidak seharusnya serta-merta diseret ke ranah pidana jika dilandasi tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel.

Ari Yusuf Amir, Managing Partner dari Ail Amir & Associates Law Firm, menekankan perlunya memahami perbedaan antara kerugian bisnis yang timbul secara alami dan perbuatan pidana yang sengaja merugikan negara. Ari mengatakan BJR dapat mencegah kriminalisasi keputusan bisnis yang sebenarnya rasional dan tidak terkait niat buruk. Menurutnya, kerugian usaha yang lahir dari proses pengambilan keputusan yang transparan tidaklah patut dianggap tindak pidana korupsi.

“Selama setiap keputusan diambil dengan pertimbangan, hati-hati, serta tidak bertentangan dengan kepentingan perusahaan dan tanpa ’mens rea’, maka harusnya pengambil keputusan dilindungi,” ujar Ari dalam diskusi Hukumonline di Jakarta. Ia mengingatkan, Undang-Undang BUMN telah memberikan pedoman jelas soal tata kelola dan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta pertanggungjawaban dalam setiap kebijakan bisnis BUMN.

Namun dalam praktik, perbedaan penafsiran dan keterlambatan pembaruan sistem penegakan hukum masih sering menciptakan ketidakpastian hukum. Ari menunjukkan adanya perbedaan mendasar dalam menilai kebijakan bisnis antara auditor negara dan korporasi. Dunia bisnis biasanya menilai keputusan berdasarkan kondisi pada saat keputusan diambil, bukan pada hasil akhirnya. Sebaliknya, auditor negara kadang menilai dengan sudut pandang ex post, yaitu dampak kerugian yang baru terlihat belakangan. Hal ini kerap menjadikan keputusan yang terdahulu dinilai salah hanya dari hasil akhirnya.

MK sendiri dalam putusannya memberikan penegasan penting. Pertama, yang dimaksud kerugian negara harus nyata dan terukur, bukan hanya potensi kerugian atau keuntungan yang gagal didapat. Kedua, MK menegaskan BPK sebagai satu-satunya institusi yang berwenang mengaudit dan menetapkan adanya kerugian negara, sehingga hasil audit lembaga lain tidak cukup kuat sebagai dasar penetapan kerugian negara dalam proses pidana.

Meski demikian, Ari mengkritisi penegakan hukum yang masih kurang konsisten menjalankan putusan MK. Ia menyoroti bahwa Kejaksaan masih menggunakan hasil audit lembaga lain sebagai dasar tuntutan pidana, berdalih adanya yurisprudensi sebelumnya. Menurut Ari, hal tersebut menimbulkan ketidakpastian dan ancaman bagi pengambil keputusan di BUMN yang bekerja dalam koridor hukum.

Ari pun menegaskan bahwa hukum pidana sebaiknya dijadikan sebagai langkah terakhir dalam menangani persoalan pengelolaan bisnis. Banyak permasalahan yang sebetulnya dapat diselesaikan melalui mekanisme administrasi negara, pengadilan tata usaha, atau perdata sebelum berujung pada pidana. Bila terjadi kekeliruan administratif atau kerugian perdata, jalur sanksi dan ganti rugi mestinya ditempuh lebih dahulu.

Senada dengan Ari, Guru Besar Hukum Pidana UI, Prof. Topo Santoso, menyoroti pentingnya perlindungan kepada direksi melalui penerapan prinsip BJR. Menurutnya, dunia bisnis penuh ketidakpastian ekonomi dan fluktuasi pasar. Keputusan direksi yang diambil dengan profesionalisme, itikad baik, dan tanpa benturan kepentingan layak mendapat perlindungan, mengingat resiko adalah bagian dari bisnis. Penilaian tidak boleh hanya berpijak pada hasil akhir, namun juga pada proses pengambilan keputusan itu sendiri.

Prof. Topo menyebut, walau BJR belum diatur eksplisit dalam KUHP, kini lebih banyak hakim yang mulai mempertimbangkan prinsip ini dalam memutus perkara pidana bisnis. Perkembangan ini menandai arah baru yang lebih berimbang antara kebutuhan keadilan dalam dunia usaha dan penegakan pidana.

Kesimpulannya, penguatan prinsip BJR serta penegasan otoritas BPK dalam penetapan kerugian negara, sebagaimana tuangan Putusan MK Nomor 28/2026, adalah kunci agar hukum nasional tidak memberangus dinamika dan inovasi bisnis yang sah di BUMN dan sektor publik lain. Pembedaan yang jelas antara resiko, kesalahan, serta niat jahat sangat dibutuhkan, agar kebijakan bisnis yang diambil dengan iktikad baik tidak menjadi korban kriminalisasi yang melumpuhkan semangat pengelola negara dalam berkarya.

Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara