Gubernur Papua Pegunungan Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik
Wamena, VIVA – Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, membuat laporan polisi terkait kasus pencemaran nama baik di media sosial. Laporan tersebut dibuat di Polres Jayawijaya.
John Tabo datang untuk melaporkan suara yang beredar di media sosial dan grup WhatsApp yang menuduhnya memperkeruh suasana dan menyebabkan konflik antarsuku di Wamena. Laporan ini juga sebagai upaya untuk menegakkan asas keadilan hukum bagi setiap warga negara Indonesia.
Bukti dan Pelajaran Hukum
Menurut John Tabo, mengungkap siapa oknum yang menyebarkan informasi tersebut menjadi prioritas. Dia menegaskan pentingnya menjunjung hukum dalam bermedia sosial dan memberikan pelajaran agar masyarakat tidak sembarangan dalam berkomentar di dunia maya, terutama terkait isu sensitif.
Tindaklanjuti Laporan
Komisaris Besar Polisi Andi Y Enoch dari Polda Papua memastikan bahwa laporan yang dibuat oleh Gubernur John Tabo akan segera ditindaklanjuti. Hal ini sebagai bentuk penghormatan terhadap pejabat negara yang taat pada hukum.
Andi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan segera menyelidiki kasus ini dan mengungkap aktor di balik penyebaran informasi negatif tersebut. Selain itu, ia juga telah memerintahkan jajaran Polres Jayawijaya untuk mengambil langkah cepat dalam menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.
Demikianlah berita terkait laporan polisi Gubernur Papua Pegunungan terkait pencemaran nama baik di media sosial. Kedatangan John Tabo ke Polres Jayawijaya menjadi bukti bahwa tindakan hukum harus diambil untuk menjaga integritas dan martabat seseorang, terlebih jika informasi yang disebarkan dapat menimbulkan konflik sosial.












