Kecelakaan KRL dan Taksi di Stasiun Bekasi Timur
Korlantas Polri telah mengungkapkan bahwa telah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus kecelakaan antara KRL dan taksi di perlintasan sebidang dekat Stasiun Bekasi Timur. Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Mariochristy P.S Siregar, menyatakan bahwa sebuah mobil taksi telah menjadi barang bukti dalam kecelakaan tersebut.
Tersangka Telah Ditentukan
Mario menegaskan bahwa sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam peristiwa kecelakaan tersebut. Namun, ia enggan untuk memberikan identitas tersangka tersebut dan menyarankan untuk menghubungi Polres Metro Bekasi untuk informasi lebih lanjut.
Penjeratan Tersangka
Lebih lanjut, Mario menyampaikan bahwa tersangka dalam kecelakaan tersebut akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Detik-Detik Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur
Insiden kecelakaan antara Kereta Api Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur telah mengakibatkan beberapa korban jiwa. Menurut Kepala Seksi Pullahjianta Subdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Komisaris Polisi Sandhi Wiedyanoe, kecelakaan tersebut diduga dipicu oleh sebuah taksi listrik yang mengalami gangguan kelistrikan saat melintas di perlintasan Ampera.
Situasi yang kritis terjadi ketika taksi tersebut berhenti di atas rel, mengganggu jalur dan menyebabkan KRL tertahan di stasiun. Ketika KA Argo Bromo Anggrek melaju, tabrakan tak terhindarkan.
Tabrakan itu tidak hanya menelan korban jiwa, tetapi juga mengganggu perjalanan kereta lain di lintasan tersebut. Sopir taksi selamat meskipun kereta tertabrak, namun ia langsung diamankan oleh Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait insiden tragis ini.
KNKT menyatakan bahwa KA Argo Bromo Anggrek mendapatkan sinyal hijau meskipun terjadi insiden KRL tertabrak taksi listrik di perlintasan sebidang dekat Stasiun Bekasi Timur.












