Berita  

Global Sumud Flotilla: Langkah Hukum Terhadap Israel

Global Sumud Flotilla Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap Israel

Pada Minggu, 24 Mei 2026, Koordinator Global Peace Convoy Indonesia, Maimon Herawati, mengungkapkan bahwa Global Sumud Flotilla (GSF) sedang bersiap untuk mengambil langkah hukum terhadap Israel dan membawa kasus ini ke pengadilan Internasional. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh militer Israel.

Langkah Hukum Internasional Terhadap Israel

Maimon Herawati juga menegaskan bahwa sudah ada 35 arrest warrant terhadap IDF (militer Israel) dan pemimpinnya terkait berbagai pelanggaran yang mereka lakukan. Ia juga menyebut bahwa sejumlah langkah hukum internasional terhadap pejabat Israel mulai muncul, seperti larangan masuk ke negara tertentu, sebagai contoh di Prancis yang melarang Menteri Keamanan Israel untuk memasuki negara tersebut.

Maimon menekankan pentingnya terus melanjutkan upaya hukum terhadap Israel sebagai bagian dari pembelaan terhadap rakyat Palestina. Untuk melawan tindakan tersebut, pihaknya telah menyiapkan sistem pelacakan, pendampingan hukum, dan koordinasi internasional bagi peserta misi yang ditahan militer Israel.

Kedatangan WNI yang Ditahan di Israel

Selain itu, 9 Warga Negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya ditahan oleh militer Israel dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla akhirnya tiba di Indonesia. Kedatangan mereka disambut oleh sejumlah keluarga dan kerabat yang memadati Bandara Soekarno-Hatta dengan membawa bendera Palestina serta menggunakan kain kaffiyeh sebagai bentuk solidaritas.

Para keluarga yang turut hadir juga terdengar meneriakkan ‘Free Palestine.. Free Palestine… Free Palestine’ sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina.

Dengan adanya langkah hukum yang diambil dan dukungan yang terus mengalir, semoga kasus ini dapat menjadi momentum penting dalam mencapai keadilan bagi rakyat Palestina.

Source link