Eks Wamenaker Noel Ebenezer Bacakan Pleidoi Hari Ini
Pada Senin, 25 Mei 2026, Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau dikenal sebagai Noel Ebenezer akan membacakan pleidoi atau pidato pembelaan setelah dituntut 5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.
Pembacaan Pleidoi di Pengadilan Tipikor
Pembacaan pleidoi tersebut dijadwalkan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, dimana sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Sari Baktiana. Noel Ebenezer sebelumnya telah dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda sebesar Rp250 juta yang bisa diganti dengan 90 hari penjara, serta uang pengganti senilai Rp4,43 miliar yang bisa digantikan dengan 2 tahun penjara.
Kronologi Kasus Dugaan Pemerasan
Dalam kasus yang melibatkan Noel Ebenezer dan 10 terdakwa lainnya, termasuk pemerasan pengurusan sertifikat K3 dan gratifikasi selama periode 2024–2025, terdapat dugaan pemerasan senilai Rp6,52 miliar terhadap para pemohon sertifikasi K3 dan penerimaan gratifikasi. Noel Ebenezer diduga melakukan pemerasan bersama dengan terdakwa lainnya seperti Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Masing-masing terdakwa mendapatkan tuntutan pidana penjara dan denda yang bervariasi, serta wajib membayar uang pengganti atas aliran dana korupsi yang mereka terima. Kasus ini melibatkan sejumlah pemohon sertifikasi K3 yang menjadi korban pemerasan, seperti Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.












