Kartu SIM Wajib Registrasi Biometrik di Indonesia Mulai 1 Juli 2026
Pada Jumat, 29 Mei 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mengumumkan bahwa registrasi kartu SIM (subscriber identity module) HP dengan pengenalan biometrik wajah akan menjadi kewajiban di Indonesia mulai 1 Juli 2026.
Implementasi Berjalan Lancar dengan Respons Positif dari Masyarakat
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah uji coba selama lima bulan terakhir berlangsung lancar dan mendapat respon positif dari masyarakat.
“Untuk registrasi SIM secara biometrik, new registration sudah bisa dimulai efektif secara fully nasional. Tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026,” ujar Edwin di Jakarta, Jumat.
Operator Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XL Smart Andal dalam Implementasi
Selama hampir lima bulan uji coba pendaftaran SIM HP dengan biometrik wajah, Edwin menyatakan bahwa evaluasi menunjukkan hasil yang memuaskan dengan sistem yang dimiliki oleh operator seluler Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XL Smart telah terbukti andal.
Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), terdapat sekitar 1,4 juta nomor baru yang didaftarkan dengan verifikasi biometrik wajah dari Januari hingga April 2026. Rata-rata, terdapat sekitar 300.000 masyarakat yang memiliki nomor HP baru setiap bulannya.
Proses pendaftaran dengan verifikasi biometrik wajah ini tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga melindungi masyarakat Indonesia dari berbagai ancaman kejahatan digital seperti penipuan, phishing, dan pencurian identitas.












