Mama Sinta Seret Nama Dandhy Dwi Laksono ke Ranah Hukum
Pada Selasa, 2 Juni 2026, Polda Metro Jaya mengungkap fakta mengejutkan terkait laporan yang diajukan oleh tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Mama Sinta, terhadap Ketua LBH Merauke, Johnny Teddy Wakum (JTW). Ternyata, selain JTW, sutradara film yang sama, Dandhy Dwi Laksono, juga terseret ke dalam masalah hukum ini.
Laporan dan Proses Penanganan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menjelaskan bahwa laporan yang diserahkan oleh Mama Sinta terkait dugaan penipuan dan pengambilan data pribadi dalam pembuatan serta penayangan film dokumenter tersebut sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum. Laporan ini tidak hanya menyoroti satu pihak, tetapi melibatkan JTW dan Dandhy Dwi Laksono.
Saat ini, penyidik sedang mengumpulkan keterangan dari pelapor, saksi, dan barang bukti untuk mengungkap seluruh pokok persoalan yang terdapat dalam laporan yang diajukan.
Proses Hukum dan Keadilan
Budi menegaskan bahwa laporan yang disampaikan oleh Mama Sinta akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam penegakan hukum. Keberadaan polisi tidak bisa menolak laporan masyarakat yang mencari keadilan. Seluruh proses hukum ini akan memperhatikan tempat terjadinya tindak pidana, termasuk pengambilan data pribadi.
Apabila terdapat indikasi kejahatan diluar wilayah hukum Polda Metro Jaya, akan dilakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan kasus tersebut. Sebelumnya, Mama Sinta telah resmi membawa masalah ini ke ranah hukum setelah merasa wajah dan dirinya ditampilkan dalam film tanpa seizinnya.
Kuasa hukum Mama Sinta, TS Hamonangan Daulay, menjelaskan bahwa laporan telah diterima dan didaftarkan di Polda Metro Jaya. Institusi hukum akan terus mengusut kasus ini untuk memastikan keadilan tercapai.












