Berita  

Profil Ronald Arman Abdullah: Kepala Imigrasi Jakbar Terjaring OTT KPK

Ronald Arman Abdullah, Kepala Imigrasi Jakbar yang Terjaring OTT KPK

Pada Rabu, 3 Juni 2026, sosok Ronald Arman Abdullah mendadak menjadi sorotan publik setelah namanya masuk dalam daftar pejabat yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat menangkap Ronald Arman Abdullah bersama belasan orang lainnya.

Kepala Kantor Imigrasi yang Terlibat dalam OTT

Ronald Arman Abdullah merupakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat yang diamankan dalam operasi tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi keterlibatan Ronald Arman Abdullah dalam OTT tersebut kepada awak media.

Profil Ronald Arman Abdullah

Ronald Arman Abdullah adalah seorang pejabat karier di Direktorat Jenderal Imigrasi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Ia merupakan alumni Akademi Imigrasi (AIM) Angkatan V tahun 2003.

Selain sudah memperoleh gelar Ahli Madya Imigrasi, Sarjana Hukum, dan Magister Administrasi Publik, Ronald Arman Abdullah juga memiliki pengalaman luas di berbagai posisi keimigrasian. Ia pernah menjabat sebagai Atase Imigrasi di KBRI Den Haag, Belanda, dan juga memimpin Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang, Batam.

Ronald Arman Abdullah mulai menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada akhir 2025 setelah serah terima jabatan dengan pejabat sebelumnya.

Terlibat dalam Penanganan Kasus WNA

Selama berdinas di institusi imigrasi, Ronald Arman Abdullah juga terlibat dalam penanganan perkara yang melibatkan warga negara asing (WNA). Pada Mei 2026, ia memimpin operasi terhadap empat warga negara China yang diduga terlibat dalam penipuan daring menggunakan aplikasi pembayaran digital sebagai modus operandi.

Pada Januari 2026, Ronald juga ikut menangani pengungkapan jaringan penyelundupan manusia yang melibatkan keberangkatan WNA ke Australia dengan menggunakan identitas kependudukan palsu.

Source link