Richard Lee Siap Disidang Terkait Kasus Pelanggaran Di Bidang Kesehatan
Jumat, 5 Juni 2026 – Seorang dokter yang juga dikenal sebagai influencer kecantikan, Richard Lee, kini menghadapi perjalanan hukum yang krusial. Setelah jaksa menyatakan bahwa kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang menjeratnya lengkap, kini langkahnya menuju ruang sidang.
Kasus Produk Farmasi dan Kosmetik Tanpa Izin Edar Resmi
Kejaksaan Tinggi Banten telah menerima penyerahan tersangka Richard Lee dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 4 Juni 2026. Dengan kelengkapan proses ini, kasus tersebut segera akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kasus ini bermula dari dugaan produksi dan peredaran produk farmasi dan kosmetik tanpa izin edar resmi dari BPOM. Selain itu, Richard Lee juga diduga melakukan perubahan nama dan keterangan terhadap produk sebelum dipasarkan.
Penyidikan Menemukan Perubahan Identitas Produk
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Jonathan Suranta Martua, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya perubahan identitas pada beberapa produk yang beredar di pasaran. Produk-produk tersebut diubah namanya sebelum dipasarkan kepada masyarakat.
Salah satu produk yang menjadi sorotan adalah DNA Salmon Dirumah Aja, yang diduga dipromosikan untuk digunakan dengan cara disuntikkan ke dalam tubuh. Produk-produk ini dipasarkan melalui berbagai marketplace dengan memanfaatkan akun TikTok milik Richard Lee, yakni @drrichardlee.
Seluruh proses penyidikan sudah dinyatakan lengkap, sehingga perkara siap memasuki tahap penuntutan. Dengan berkas perkara pidana yang dinyatakan lengkap, jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk menjalani proses persidangan.
Dalam kasus ini, Richard Lee dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.












