Berita  

Penangkapan Imigrasi: Warga AS Buron Kasus Pelecehan Ditangkap di Depok

WNA AS Pelaku Pelecehan Seksual Ditangkap dan Deportasi

Pada Kamis, 4 Juni 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia berhasil mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat yang berinisial AW. AW merupakan buronan kasus pelecehan seksual di negaranya sendiri.

Penangkapan dan Proses Hukum

AW ditangkap di sebuah bunker di kediamannya di wilayah Sawangan, Depok, pada tanggal 23 April 2026. Ia telah masuk ke Indonesia sejak tahun 2011 untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilaporkan di Amerika Serikat.

Permintaan Bantuan dan Penegakan Hukum

Kedutaan Besar Amerika Serikat meminta bantuan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia setelah seorang perempuan berinisial NM melapor bahwa dia dan kedua anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual oleh AW. Setelah fasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya kembali ke Amerika Serikat, AW berhasil diamankan di Depok setelah serangkaian penyelidikan dan operasi intelijen.

AW terbukti menggunakan identitas palsu dan dokumen perjalanan palsu, sehingga Ditjen Imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkapan terhadap AW sebagai pelanggar serius aturan imigrasi.

Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa penangkapan AW adalah bukti efektivitas pengawasan keimigrasian dan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan negara. Proses deportasi AW pada 4 Juni mendapat pengawalan langsung dari US Marshal.

Source link