Dugaan Penipuan Badal Haji dan Dam Jamaah dengan Kerugian Rp1,4 M diungkap Kemenhaj
Pada Selasa, 9 Juni 2026, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mengungkap dugaan praktik penipuan badal haji dan dam jamaah yang dilakukan oleh salah satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), dengan kerugian mencapai Rp1,4 miliar.
Dugaan Penipuan Badal Haji
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa dugaan praktik penipuan tersebut diungkap oleh Tim Pelindungan Jamaah PPIH bekerja sama dengan KJRI. Praktik penipuan ini terkait dengan badal haji untuk 140 orang, dengan tarif sekitar Rp10 juta per orang.
Ia menegaskan bahwa tarif badal haji yang hanya Rp10 juta per orang jelas merupakan penipuan, mengingat tarif haji dakhili untuk masyarakat setempat sendiri sekitar Rp40 jutaan per orang.
Penyelewengan Pembayaran Dam
Simanjuntak juga menyoroti praktik penyelewengan pembayaran dam. Dam merupakan kewajiban yang harus dibayarkan melalui saluran resmi Adahi. Namun, dalam kasus ini, anggota jamaah ditarif 720 riyal namun dana tidak disetorkan ke Adahi.
Praktik ini merugikan anggota jamaah, yang terungkap setelah adanya pengaduan dari anggota jamaah yang tidak menerima tanda terima resmi dari Adahi.
Kemenhaj akan mengambil langkah tegas terhadap oknum KBIHU yang terlibat dalam praktik penipuan tersebut, baik secara administratif maupun secara pidana dengan kerjasama aparat penegak hukum di Indonesia.
Source link: VIVA












