Hakim: Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Bukan Operasi Intelijen
Pada Rabu, 10 Juni 2026, Majelis Hakim menyatakan bahwa penyiraman air keras yang dilakukan oleh empat personel TNI kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, tidak tergolong sebagai operasi intelijen yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Putusan Majelis Hakim
Dalam persidangan, Hakim Zainal Abidin menjelaskan bahwa pertimbangan ahli menyatakan bahwa operasi intelijen strategis dibangun berdasarkan kalkulasi kepentingan negara, bukan atas kemarahan pribadi. Majelis Hakim mantap bahwa tindakan para terdakwa tidak terkait dengan keterlibatan struktur komando.
Vonis Terdakwa
Keempat terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Andrie Yunus dijatuhi hukuman penjara antara satu setengah tahun hingga tiga tahun. Sersan Dua Edi Sudarko dihukum tiga tahun penjara, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dua tahun enam bulan, Kapten Nandala Dwi Prasetya dua tahun, dan Lettu Sami Lakka satu setengah tahun penjara.
Edi dan Budhi juga dipecat dari dinas militer sebagai hukuman tambahan. Hakim Zainal menegaskan bahwa operasi intelijen resmi memerlukan bukti tujuan strategis negara, termasuk perintah dari struktur komando, perencanaan operasi, dukungan sistem operasi, pengendalian pelaksanaan, serta pertanggungjawaban yang tidak terpenuhi dalam kasus tersebut.
Para personel TNI terbukti menyiram air keras kepada Andrie Yunus untuk memberikan pelajaran agar tidak mencemarkan nama TNI. Hal ini terjadi setelah Andrie memasuki rapat revisi Undang-Undang TNI dan menggugat UU TNI di Mahkamah Konstitusi, serta menuduh TNI melakukan intimidasi terhadap kantornya.
Para terdakwa merasa tersinggung dengan sikap Andrie yang dianggap melecehkan institusi TNI, sehingga melakukan tindakan penyiraman air keras. Meskipun Andrie Yunus dikenal sebagai aktivis yang sering melontarkan narasi antimiliterisme, tetapi tindakan tersebut tidak dapat dijustifikasi sebagai operasi intelijen resmi.












