Sidang Gugatan PLK vs. Ditjen AHU Kembali Digelar di PTUN Jakarta
Pada Sabtu, 13 Juni 2026, sidang gugatan antara Tata Usaha Negara Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia digelar kembali di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ahli Hukum Dihadirkan oleh Pihak Tergugat
Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI membawa Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid, sebagai Ahli untuk mendukung argumen hukum dan dalil tergugat.
Perkara dengan Nomor 435/G/2025/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pulung Hudoprakoso, didampingi oleh Hakim Anggota Meita Sandra Merly Lengkong, dan Rachmadi.
Argumentasi Fahri Bachmid Terkait Sengketa PLK
Fahri Bachmid dalam keterangannya menyampaikan bahwa sengketa yang menjadi objek pemeriksaan dalam perkara ini tidak hanya terkait dengan aspek administratif semata, tetapi juga memiliki dimensi ketatanegaraan yang erat kaitannya dengan politik hukum negara.
Menurut Bachmid, kebijakan hukum yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum RI untuk mencabut status badan hukum PLK didasari oleh klaim PLK sebagai penerus organisasi era kolonial Het Christelijk Lyceum (HCL) yang telah dianggap terlarang sejak tahun 1960. Fahri Bachmid menilai bahwa sengketa ini melibatkan isu kedaulatan negara, kebijakan dekolonisasi, dan prinsip negara hukum sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Fahri Bachmid juga menguraikan bahwa Perpu Nomor 50 Tahun 1960 menjadi dasar hukum pembubaran sekolah HCL yang didirikan pada masa Hindia Belanda. Hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan negara dalam menjaga kedaulatan nasional.
Norma-norma yang terkandung dalam Perpu tersebut harus dipahami dalam konteks politik hukum negara pada masa itu, sebagai upaya negara untuk melindungi kepentingan nasional, mengendalikan pengaruh organisasi asing, dan menegaskan otoritas negara terkait aktivitas organisasi di wilayah Republik Indonesia.












