Dua Pelaku DPO Ditangkap di Bali
Sebanyak dua orang pelaku tindak pidana yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO berhasil ditangkap oleh anggota Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo, Jawa Timur, di tempat persembunyiannya di Pulau Bali. Salah satu tersangka terkait kasus pencurian dengan pemberatan, sedangkan yang lainnya terlibat kasus pencabulan terhadap seorang anak di Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.
Penangkapan Pelaku Berkat Kerja Keras Anggota Kepolisian
Kapolres Situbondo, Ajun Komisaris Besar Polisi Bayu Anuwar Sidiqie menyebut bahwa penangkapan kedua pelaku tersebut merupakan hasil kerja keras anggotanya dalam melakukan penyelidikan dan pelacakan. Meskipun pelaku berusaha melarikan diri, namun keberhasilan dalam menangkap keduanya menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo, Ajun Komisaris Polisi Selimat menambahkan bahwa dalam penangkapan tersebut juga disita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh kedua pelaku. Barang bukti tersebut antara lain telepon genggam, voucher kosong, uang tunai, sepeda motor, dan rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan.
Proses Hukum bagi Pelaku
Setelah ditangkap, kedua pelaku telah dibawa ke Polres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan kasus masing-masing. Selain itu, Satreskrim Polres Situbondo juga telah membentuk Tim URC Antibegal sebagai unit reaksi cepat dalam mengungkap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Kehadiran Tim URC Antibegal tersebut merupakan wujud komitmen Polres Situbondo dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan terus dilakukan demi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Situbondo.












