Dugaan Penyunatan Dana Kompensasi Bau TPST Bantargebang – Aspirasi Publik

GERTAK Desak Kejati DKI Jakarta Usut Dugaan Penyunatan Dana Kompensasi TPST Bantargebang

Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) menyoroti dugaan penyunatan dana kompensasi bau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bantargebang yang menjadi sorotan di Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta. Hal ini menimbulkan kekecewaan di kalangan warga penerima di Kota Bekasi.

Tudingan Dugaan Penyelewengan Dana

Beberapa warga mengungkapkan bahwa dana kompensasi yang seharusnya diterima setiap tiga bulan telah mengalami pemangkasan. Hal tersebut menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran di tengah masyarakat penerima dana. Salah seorang warga mengungkapkan bahwa pencairan dana hanya dilakukan setiap dua bulan, padahal seharusnya setiap tiga bulan.

Ronaldo, nama samaran seorang warga yang merahasiakan identitasnya, menyatakan bahwa pencairan hanya sebesar Rp 800 ribu, sementara seharusnya sebesar Rp 1.200.000. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya penyelewengan dana kompensasi TPA Bantargebang yang seharusnya menjadi hak masyarakat terdampak.

Panggilan untuk Tindakan Hukum

Sekretaris Jenderal GERTAK, Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak bisa dianggap enteng sebagai masalah administratif biasa. Ia menyoroti perlunya penelusuran menyeluruh untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan anggaran yang terjadi.

Apabila terbukti ada pengurangan dana kompensasi yang seharusnya menjadi hak warga, Ahmad Fauzi menekankan pentingnya aparat penegak hukum untuk segera bertindak. GERTAK meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran dana kompensasi, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi.

Dana kompensasi bau TPST Bantargebang adalah hak yang harus sampai kepada masyarakat secara transparan dan utuh. GERTAK berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga adanya kejelasan dari pemerintah dan hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum.

Source link