Berita  

Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Bersenjata di Bekasi

Mahasiswa Tersangka Curas Minimarket di Bekasi Ditangkap Polisi

Pada Sabtu, 20 Juni 2026, Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial ARM (20) yang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan senjata korek api menyerupai pistol di sebuah minimarket di kawasan Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Penangkapan Tersangka

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengonfirmasi penangkapan tersangka ARM, yang merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut. Penangkapan dilakukan setelah tersangka melancarkan aksinya pada Kamis, 18 Juni 2026.

Abdul menyatakan, “Pelaku berstatus sebagai mahasiswa dan bertindak sebagai eksekutor tunggal dalam kasus curas minimarket di wilayah Kota Bekasi.” Selain itu, Kanit 2 Jatanras PMJ AKP Reza Arif Hadafi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah tim mendapatkan laporan polisi yang diterbitkan langsung setelah kejadian.

Kronologis Kejadian

Reza menjelaskan bahwa ARM berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat, 19 Juni 2026, di Kampung Cibeber, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Kamis pagi sekitar pukul 07.15 WIB.

Pelaku masuk ke dalam gerai Alfamart dengan mengenakan masker, topi, serta jaket penutup kepala (hoodie). Dia menodongkan benda mirip pistol ke arah dua pegawai yang sedang bertugas, lalu menggiring mereka ke lantai dua menuju ruang brankas. Setelah berhasil membuka brankas dan mengambil uang tunai senilai Rp11,6 juta, pelaku melarikan diri setelah menguras laci kasir dan mengambil rokok dari rak pajangan, total kerugian mencapai Rp12,1 juta.

Dari tangan tersangka ARM, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3,9 juta, rokok, pistol korek api, serta pakaian dan perlengkapan lain yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Source link