Adam Deni Gearaka Ditahan karena Aksi Pengrusakan di Ruko Cilincing
Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, telah ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara setelah diduga melakukan aksi pengrusakan terhadap sebuah ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). Selain merusak sejumlah fasilitas usaha, pelaku juga diduga mengintimidasi petugas keamanan dengan memperlihatkan senjata api jenis airsoft gun yang terselip di pinggangnya.
Kejadian Merusak Properti di Ruko Yummy Coin
Kasus ini bermula dari laporan pemilik usaha yang menjadi korban pengrusakan di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakut. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, peristiwa pertama terjadi pada Rabu malam, 17 Juni 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, Adam Deni diduga mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk ke dalam area ruko. Pelaku kemudian melakukan pengrusakan terhadap sejumlah fasilitas, mulai dari papan reklame atau neon box toko, dinding pembatas gypsum, hingga sejumlah properti lain seperti kursi dan fasilitas sanitasi.
Intimidasi dengan Airsoft Gun
Tak berhenti di situ, polisi menyebut tersangka juga memperlihatkan airsoft gun kepada petugas keamanan ruko sebagai bentuk intimidasi agar keinginannya dituruti. Keesokan harinya, Kamis malam, 18 Juni 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, Adam Deni kembali mendatangi lokasi. Kali ini, ia diduga merusak bagian eksterior mobil milik korban yang sedang terparkir di area ruko.
Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung mendatangi lokasi dan mengamankan Adam Deni. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakut. Polisi menegaskan telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Adam Deni disebut mengakui seluruh perbuatannya selama pemeriksaan dan mengajukan permohonan keadilan restoratif. Meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp15 juta.












