Pria 21 Tahun dan Rekannya Ditangkap Terkait Pencurian Motor Anggota Kopassus di Cakung
Polisi Ungkap Fakta Baru Pencurian Motor Anggota Kopassus
Pada Senin, 22 Juni 2026, Polisi mengungkap fakta baru terkait penangkapan pria bernama Harto (21) dan Sikin (39) yang terlibat dalam pencurian dan penadahan motor milik anggota Kopassus berinisial SA (20) di Kelurahan Penggilingan, Jakarta Timur.
Pelaku Sudah Beraksi di Wilayah Cakung Sebanyak Lima Kali
Kapolsek Cakung, AKP Andre Tri Putra menjelaskan bahwa pelaku Harto telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak lima kali di wilayah Cakung. Hal ini terungkap dari kejadian-kejadian pencurian sepeda motor yang viral di media sosial.
“Pelaku mengakui telah lebih dari 5 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor baik di wilayah Cakung maupun wilayah lain,” kata Andre.
Sikin, yang merupakan penadah, juga mengaku telah membeli motor hasil curian dari Harto sebanyak empat kali dengan rencana pembelian motor seharga Rp2.5 juta.
Kronologi Pencurian Motor Anggota Kopassus
Pencurian terjadi ketika SA, anggota Kopassus, sedang berkunjung ke rumah orang tuanya di Gg.Bona, Jakarta Timur. SA meminjam sepeda motor rekannya dan memarkirkannya dengan kunci stang sekitar pukul 17.00 WIB. Namun, ketika kembali sekitar pukul 18.30 WIB, motor tersebut sudah raib.
Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian, polisi berhasil menangkap Harto dan Sikin. Harto bertindak sebagai eksekutor pencurian, sementara Sikin membeli motor hasil curian dari Harto.
“Pelaku pencurian telah ditangkap yakni Harto (21) dan penadah motor hasil curian bernama Sikin (39). Pelaku Harto mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor dengan cara merusak kunci stang menggunakan Letter T,” jelas Andre.












