Munas dan Konbes NU 2026 Bahas Pengelolaan Tambang dengan Tuntas
Pesantren Al Falah Kediri, Jawa Timur, menjadi saksi dari keterlibatan Sekretaris Steering Committee (SC) Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026, Prof M Nuh, dalam membahas pengelolaan tambang. Dalam konferensi pers yang digelar di pesantren tersebut, Prof M Nuh menyampaikan bahwa kesepakatan terkait peraturan perkumpulan tentang tambang telah dicapai.
Peraturan Perkumpulan tentang Pengelolaan Aset Tambang
Prof M Nuh menjelaskan bahwa terdapat empat aspek utama yang diatur dalam peraturan perkumpulan terkait pengelolaan aset tambang. Pertama, adalah aspek kepemilikan. PBNU menegaskan bahwa aset tambang merupakan milik kolektif Nahdlatul Ulama dan tidak dapat dimiliki secara perorangan.
“Kepemilikannya 100 persen adalah perkumpulan Nahdlatul Ulama,” tegas Prof M Nuh.
Aspek kedua yang diatur adalah tata kelola tambang yang harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah agar tidak menimbulkan eksploitasi berlebihan dan merugikan lingkungan. PBNU juga akan berkolaborasi dengan perusahaan-perusahaan untuk mengelola tambang karena keterbatasan kemampuan NU sendiri.
Aspek Pemanfaatan dan Keberlanjutan
Selain itu, aspek pemanfaatan aset tambang juga menjadi fokus dalam peraturan perkumpulan tersebut. Pemanfaatan harus bermanfaat bagi seluruh keluarga besar NU mulai dari PBNU hingga ranting, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar wilayah tambang.
“Tidak boleh ada pengurus perorangan yang mendapatkan manfaat dari tambang tersebut. Semua ketentuan ini telah diatur dalam peraturan perkumpulan yang disahkan,” tambah Prof M Nuh.
Terakhir, Prof M Nuh menekankan bahwa usaha pengelolaan tambang bukan bersifat insidental, melainkan harus dipastikan berkelanjutan dengan memperhatikan tanggung jawab ekosistem dan manfaatnya bagi masyarakat.
Rais Syuriyah PWNU Kalimantan Timur, K.H. Ali Kholil, menyatakan bahwa diskusi terkait tambang telah dibahas dengan mendalam oleh para peserta Munas dan Konbes NU 2026 seiring dengan semangat untuk memastikan pengelolaan tambang yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.












