Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Sengketa NCD: Sorotan dan Kontroversi
Jakarta, aspirasipublik.com – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memberikan keputusan mengabulkan sebagian gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk terkait sengketa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) tahun 1999 telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Sorotan Terkait Putusan Pengadilan
Dalam putusan yang dibacakan pada bulan April 2026, hakim memutuskan bahwa Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk harus membayar ganti rugi materiil dan immateriil senilai sekitar US$28 juta dolar AS atau sekitar Rp 481 miliar. Terdapat juga tambahan berupa bunga dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar.
Namun, beberapa pihak mempertanyakan kejanggalan dalam putusan ini, terutama terkait pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas penerbitan dan pembayaran NCD yang tidak dijadikan tergugat dalam perkara ini.
Keberatan Terhadap Keputusan Pengadilan
Sejumlah kalangan, termasuk Pengamat Politik Ekonomi dari Citra Nasional Network (CNN), Paijo Parikesit, mempertanyakan keputusan tersebut. Menurut Paijo, pihak yang seharusnya bertanggung jawab langsung terhadap pembayaran NCD, yaitu PT Bank Unibank Tbk, tidak ikut digugat dalam perkara ini.
“Pihak yang paling bertanggung jawab terhadap pembayaran NCD, yakni PT Bank Unibank Tbk beserta jajaran Direksi, Komisaris, dan Pemegang sahamnya, tidak digugat dalam perkara tersebut,” ujar Paijo.
Ditambahkannya, kegagalan pembayaran NCD tidak terlepas dari kondisi Unibank yang kemudian dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada tahun 2001.
Pihak MNC juga menyampaikan keberatan terhadap proses persidangan yang dianggap tidak mempertimbangkan semua aspek secara proporsional, mulai dari nilai gugatan awal hingga amar putusan, tidak dipertimbangkannya keterangan ahli dari pihak tergugat, dan penyebaran informasi putusan sebelum salinan resmi diterima.
Error in Persona dan Peluang Berlanjut ke Tingkat Banding
Beberapa pihak juga menyuarakan dugaan error in persona dalam penentuan pihak yang digugat. Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum Indonesia, Abdul Gofur SH, sistem hukum Indonesia memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh upaya hukum jika terdapat kekhilafan dalam putusan.
Perkara ini masih berpotensi berlanjut ke tingkat banding karena polemik seputar pihak yang bertanggung jawab dalam sengketa NCD ini belum terselesaikan. Transaksi keuangan bernilai besar ini telah menjadi perhatian publik dan diharapkan melalui proses hukum yang adil akan tercapai keadilan bagi semua pihak yang terlibat.












