Zheng Rongjing Ditangkap Sekretariat NCB-Interpol Indonesia
Pada Kamis dini hari, 25 Juni 2026, Sekretariat NCB-Interpol Indonesia berhasil menangkap Zheng Rongjing, yang merupakan buronan kasus penipuan daring asal Beijing. Zheng ditangkap sesaat setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Aksi penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana penipuan daring internasional.
Permintaan Penangkapan dari Interpol Beijing
Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Pol. Untung Widyatmoko mengungkapkan bahwa NCB-Interpol Beijing sebelumnya telah mengajukan permintaan kepada NCB-Interpol Jakarta pada 5 Maret 2026 untuk melacak dan menangkap Zheng Rongjing. Zheng diduga sebagai pelaku utama dalam tindak pidana penipuan daring.
Penangkapan Zheng Rongjing
Berdasarkan hasil penyelidikan, Zheng diketahui memasuki Indonesia pada 24 Juni 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Tim Sekretariat NCB-Interpol Indonesia berhasil menangkap Zheng setelah kedatangannya di Indonesia dengan bantuan tim Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Zheng kemudian diamankan di Polda Metro Jaya.
Kerjasama Penanganan Kejahatan Transnasional
Penangkapan Zheng Rongjing merupakan bentuk komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas negara, terutama dalam menangani kejahatan transnasional dan memerangi jaringan penipuan internasional. Zheng akan diserahkan kepada otoritas Republik Rakyat Tiongkok melalui mekanisme penyerahan (handing over).
Penerbitan Panda Bond Ditunda hingga Akhir Juli 2026
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan bahwa penerbitan surat utang Panda Bond dalam mata uang Renminbi Yuan China ditunda hingga akhir Juli 2026. Keputusan ini diambil untuk memastikan agar Panda Bond dapat diserap sebanyak mungkin. Hal ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mengelola keuangan negara.












