Bisnis Sianida Ilegal Terbongkar, Dipasok ke Penambang Emas Ilegal di Berbagai Daerah
Pada Selasa, 30 Juni 2026, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar bisnis gelap peredaran sodium sianida yang digunakan oleh penambang emas tanpa izin (PETI). Tidak tanggung-tanggung, total transaksi mencapai Rp769,9 miliar dengan peredaran barang mencapai 840,1 ton selama dua tahun terakhir.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa jaringan ini diduga telah mendistribusikan 16.802 drum sodium sianida secara ilegal dari tahun 2024 hingga 2026 ke sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas penambangan emas ilegal.
Volume Peredaran Besar dan Terorganisir
Penyidik menemukan bahwa jalur distribusi terbesar berasal dari Kebon Jeruk, Jakarta Barat, di mana sekitar 16.357 drum sianida senilai Rp749,31 miliar diduga telah dipasarkan sejak tahun 2024. Selain itu, ada tersangka lain seperti DW di Kalideres, Jakarta Barat, yang diduga terlibat dalam perdagangan ini selama sekitar 18 bulan sejak November 2024 dengan 270 drum sianida senilai Rp13,1 miliar, serta tersangka S alias U di Pondok Gede, Bekasi, yang memulai bisnisnya sejak Desember 2025 dengan menjual 175 drum sianida senilai Rp8,4 miliar.
Ade Safri menekankan bahwa pola bisnis ini tidak hanya sekedar kegiatan insidental, melainkan telah terstruktur dan berkesinambungan. Untuk mengungkap seluruh jaringan distribusi dan mengikuti aliran dana hasil perdagangan sodium sianida, Bareskrim Polri bekerja sama dengan PPATK dalam melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Melalui penelusuran transaksi keuangan, diharapkan dapat terungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta dalam kegiatan ilegal ini. Penyidikan juga diarahkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan terorganisir yang memperoleh keuntungan dari perdagangan bahan kimia berbahaya tersebut.












