Bos Blueray Akui Berikan Rp 21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai
John Field selaku Bos Blueray akhirnya mengakui memberikan uang sebesar Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama. Uang tersebut diberikan dalam bentuk amplop berkode BC1, seperti yang diungkapkan saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, (12/6/2026).
John Field menyatakan bahwa pemberian uang untuk Djaka dilakukan sebanyak tujuh kali sejak Juli 2025. Setiap amplop yang diserahkan kepada Djaka berisi uang sebesar Rp 3 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp 21 miliar. Rincian pemberian uang ini diungkapkan oleh jaksa KPK selama pemeriksaan terhadap John Field sebagai Terdakwa kasus dugaan suap importasi barang di Bea Cukai.
Tanggapan IDM terhadap Kasus Suap Impor di Bea Cukai
Indonesia Developing Monitoring (IDM) memberikan tanggapannya terkait kasus dugaan suap impor dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah institusi negara, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). IDM menegaskan pentingnya tidak menyimpulkan keterlibatan pidana seseorang atau institusi hanya berdasarkan fakta persidangan yang belum teruji secara keseluruhan.
Dedy Rohman, Direktur Eksekutif IDM, menyoroti perlunya proses pembuktian yang mengacu pada alat bukti yang sah dalam hukum pidana. Ia menegaskan bahwa penyebutan nama dalam persidangan bukan berarti otomatis menunjukkan bahwa orang atau lembaga tersebut telah melakukan tindak pidana. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi selama proses hukum berlangsung.
Peran media massa juga ditekankan penting oleh Dedy Rohman dalam memberikan informasi yang seimbang dan tidak mempengaruhi opini publik secara negatif. Penghormatan terhadap setiap warga negara untuk diperlakukan adil di hadapan hukum harus menjadi prioritas utama dalam peliputan kasus-kasus hukum yang sedang berjalan. Kredibilitas penegakan hukum dapat diperkuat jika proses tersebut berjalan sesuai koridor hukum, tanpa campur tangan ataupun tekanan dari pihak manapun.












