Berita  

Bupati Langkat Dibawa Polrestabes Medan, Status Masih Didalami

Bupati Langkat Syah Afandin Dibawa ke Polrestabes Medan dalam OTT KPK

Pada Kamis, Bupati Langkat, Syah Afandin, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akibatnya, ia sempat dibawa ke Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara.

Detail Kejadian

Meskipun Polrestabes Medan mengonfirmasi kejadian tersebut, mereka tidak memiliki informasi rinci terkait orang yang sedang menjalani pemeriksaan, karena proses penanganan sepenuhnya berada di bawah kewenangan KPK. Kepala Seksi Humas Polrestabes Medan, AKP Nover Parlindungan Gultom, menyatakan bahwa petugas KPK turut hadir di Polrestabes Medan setelah OTT dilakukan pada tanggal 2 Juli 2026.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Syah Afandin diduga dibawa ke Kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan awal. Hingga dini hari Jumat sekitar pukul 04.30 WIB, kepala daerah tersebut belum terlihat meninggalkan lokasi Polrestabes Medan.

Operasi Tangkap Tangan

Operasi tangkap tangan terhadap Bupati Langkat dilakukan saat ia menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Selain Syah Afandin, sejumlah pihak lain juga diamankan dalam operasi tersebut.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, telah membenarkan penangkapan Bupati Langkat dalam OTT yang merupakan operasi tangkap tangan ke-15 sepanjang 2026. Meski demikian, KPK belum mengungkap detail terkait perkara maupun barang bukti yang berhasil diamankan. Menurut aturan hukum, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat dalam operasi tangkap tangan.

KPK telah mengonfirmasi bahwa Bupati Langkat, Syah Afandin, telah ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh lembaga tersebut. Meski demikian, rincian lebih lanjut mengenai kasus tersebut belum diungkapkan secara detail. KPK memiliki waktu 1×24 jam setelah penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat dalam operasi tangkap tangan.

Source link