Bupati Langkat Terlibat Skandal Suap Proyek Sebesar Rp10,2 Miliar
Pada Sabtu, 4 Juli 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal baru yang melibatkan Bupati Langkat, Syah Afandin. Menurut KPK, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, yang merupakan mantan tim sukses Bupati Langkat saat Pilkada 2024, diduga mendapatkan 85 proyek di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat senilai Rp10,2 miliar.
Penyaluran Proyek Melalui Metode Pengadaan Langsung
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa Yaqub Abdhal Al Mu’arif, selaku pihak swasta dan tim sukses SAF pada Pilkada 2024, menerima proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Langkat melalui metode pengadaan langsung. Dari 85 proyek yang diterima, 80 di antaranya berada di Disdik Langkat senilai Rp9,5 miliar, sedangkan 5 proyek lainnya ada di Disperkim Langkat senilai Rp748 juta.
Ondim Meminta Imbalan atas Proyek yang Diterima
Namun, ternyata Yaqub harus memberikan imbalan atas proyek-proyek tersebut kepada Syah Afandin alias Ondim. Ondim diduga meminta imbalan sebesar 10 persen dari nilai proyek di Disdik Langkat, dan 17 persen untuk proyek di Disperkim Langkat.
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara. Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menangkap Ondim, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Langkat, dan lima orang dari pihak swasta terkait kasus suap proyek.
Pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Ondim dan mantan tim suksesnya, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026. Ondim diduga menerima uang suap sebesar Rp800 juta dari total kesepakatan sebesar Rp1,117 miliar.












