Berita  

Modus Baru Penyelundupan Sabu 38 Gram dalam Kemasan Pakan Burung

Polisi Amankan Sabu 38 Gram yang Disamarkan dalam Kemasan Pakan Burung di Bekasi

Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 38,25 gram dengan modus penyamaran di dalam kemasan pakan burung di wilayah Bekasi, Jawa Barat, merupakan tindakan tegas dari aparat kepolisian.

Sabu Ditemukan dalam Kemasan Pakan Burung di Bekasi

Menurut keterangan Panit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ipda I Nengah Suprata, pengungkapan dilakukan pada 30 Juni 2026. Satu tersangka berinisial DS (26) berhasil ditangkap oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam kasus ini.

Suprata menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Bintara, Bekasi Barat, menjadi awal pemicu penyelidikan. Tim operasional melakukan pemantauan dan berhasil menangkap DS saat hendak bertransaksi.

Barang Bukti Sabu Beserta Modus Penyamaran

Dari tangan DS, petugas berhasil menyita lima paket sabu seberat bruto 27,32 gram yang disembunyikan dalam kantong kertas pakan burung. Dilakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan sebagai tempat penyimpanan, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu seberat bruto 10,93 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita beberapa barang bukti seperti timbangan digital, plastik klip kosong, lakban, telepon genggam, serta alat hisap. Total sabu yang disita dari tangan tersangka mencapai 38,25 gram bruto.

Penyidikan terhadap tersangka DS dan proses hukum lebih lanjut akan dilakukan oleh Mapolda Metro Jaya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link