Berita  

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Kasus Febrie Adriansyah: Status Tersangka Tetap

Kejaksaan Agung Terbitkan 3 Sprindik Baru dalam Kasus Korupsi

Pada Rabu, 15 Juli 2026, Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melanjutkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya dilimpahkan penyidik Polri.

Sprindik Baru Diterbitkan

Langkah awal yang diambil Korps Adhyaksa adalah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa ketiga Sprindik tersebut diterbitkan setelah penerimaan pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Perincian Sprindik Terbaru

Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau. Sementara Sprindik Nomor 44 terkait perkara dugaan korupsi blackout batu bara PLTU, dan Sprindik Nomor 45 untuk dugaan korupsi PT Asabri. “Dan saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik,” kata Anang.

Proses penerbitan Sprindik baru ini tidak langsung melibatkan penetapan tersangka. Penyidik masih akan melakukan analisis terhadap seluruh berkas dan alat bukti yang diserahkan dari Polri. Anang juga memastikan bahwa status tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh Polri tidak secara otomatis terhapus.

Pelimpahan Kasus Korupsi

Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa pelimpahan penanganan perkara korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung untuk memperkuat sinergi dalam penegakan hukum.

Penetapan tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto dalam kasus korupsi dan TPPU dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan yang teliti. Langkah selanjutnya adalah pengecekan barang bukti, berita acara pemeriksaan, keterangan saksi, serta kelengkapan formil dan materiil perkara sebelum langkah hukum berikutnya diambil oleh Kejaksaan Agung.

Source link