Badko HMI Jawa Timur Soroti Dugaan Monopoli Lahan di Sampang
Jumat, 17 Juli 2026 – 19:00 WIB
Himpunan Mahasiswa Islam Jawa Timur Mendorong Transparansi Pengelolaan PT Garam
Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Jawa Timur menyoroti dugaan praktik monopoli dalam pengelolaan lahan milik PT Garam di Kabupaten Sampang. Organisasi mahasiswa ini meminta penanganan serius terhadap masalah ini karena melibatkan aset negara yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum BADKO HMI Jawa Timur, M. Yusfan Firdaus, pada Jumat, 17 Juli 2026. Yusfan menyatakan bahwa jika dugaan tersebut terbukti, hal tersebut melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Pengelolaan Aset Harus Dilakukan dengan Terbuka dan Adil
Yusfan menekankan bahwa seluruh proses pemanfaatan lahan PT Garam harus transparan dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak yang memenuhi persyaratan sesuai regulasi. Dia juga meminta agar pengelolaan lahan tersebut dilakukan oleh PT Garam secara langsung untuk mencapai swasembada garam nasional.
Menurut Yusfan, transparansi adalah kunci untuk mencegah praktik monopoli dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset negara. BADKO HMI Jawa Timur mendesak Komisi VI DPR RI untuk melakukan pengawasan terhadap PT Garam dan meminta penjelasan dari jajaran direksi terkait pengelolaan lahan di Sampang.
Mendorong Pertanggungjawaban Melalui Evaluasi dan Pengawasan
Organisasi mahasiswa ini juga meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh jika ada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset PT Garam. Yusfan menegaskan pentingnya pengawasan DPR RI untuk memastikan kegiatan perusahaan berjalan sesuai dengan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas.
Selain itu, Yusfan mendorong aparat penegak hukum dan lembaga pengawas yang berwenang untuk melakukan audit dan investigasi secara independen terhadap dugaan monopoli tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap dugaan dapat diuji dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan hanya berdasarkan opini publik.












