Rumah Tangga Terancam, Suami Laporkan Dugaan Perzinaan ke Polda Metro Jaya
Suami Laporkan Dugaan Perzinaan
Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana perzinaan yang dilaporkan oleh Stevie Wiliardy. Laporan tersebut menyebutkan bahwa seorang pria berinisial OR diduga terlibat dalam perzinaan dengan istrinya, yang disebut dengan inisial W. Dugaan tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Hukum Pidana.
Pemicu Laporannya
Stevie mengungkapkan bahwa dugaan perselingkuhan antara istrinya dan terlapor bermula dari hubungan kerja di sebuah kemitraan usaha. Hal ini terungkap setelah Stevie menemukan bukti percakapan yang menunjukkan hubungan spesial di ponsel sang istri pada Februari 2026. Menurut pengakuan istri Stevie, hubungan terlarang itu sudah berlangsung cukup lama, bahkan mencapai lebih dari 100 kali.
Melalui kuasa hukumnya, Stevie menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan untuk memastikan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses selanjutnya akan dilakukan oleh penyidik setelah menerima laporan resmi dari SPKT Polda Metro Jaya.
Harapan Keadilan
Stevie berharap agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporannya untuk memastikan keadilan terwujud. Ia juga menegaskan bahwa dugaan perzinaan tersebut memberikan dampak besar terhadap kondisi psikologisnya dan ingin agar pelaku mendapatkan efek jera sebagai bentuk keadilan atas perbuatannya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Stevie menekankan pentingnya proses penegakan hukum yang objektif, profesional, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Mereka mengapresiasi Polda Metro Jaya atas penerimaan laporan dari kliennya dan berharap agar proses hukum dapat berjalan lancar.












