Berita  

Febrie Adriansyah Minta Maaf & Janji Buktikan Kebenaran

Febrie Adriansyah Minta Maaf, Namun Menilai Mencuatkan Teserangkaannya Sebagai Bentuk Kriminalisasi

Pada Minggu, 26 Juli 2026, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengungkapkan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan seluruh insan Adhyaksa. Hal ini berlangsung setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Siap Melalui Proses Hukum

Dalam pernyataannya, Febrie menyatakan kesiapannya untuk menjalani seluruh proses hukum dan membuktikan kebenaran berdasarkan fakta-fakta yang akan terungkap dalam persidangan. “Izinkan saya membuktikan kebenaran sesuai fakta-fakta hukum nanti,” tegasnya.

Penetapan Tersangka Disambut dengan Keberatan

Meski demikian, Febrie Adriansyah menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan adalah bentuk kriminalisasi. Menurutnya, alat bukti yang digunakan penyidik masih memerlukan verifikasi dan pendalaman sehingga belum memadai untuk menjadi dasar penahanan.

Febrie juga menekankan bahwa penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan secara berulang kali agar bukti-bukti yang ada benar-benar teruji. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang menjeratnya perlu dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

Berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram di rumahnya, Febrie enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia meminta agar penyidik yang menjelaskan kepemilikan dan tujuan dari emas tersebut. “Biar jaksa penyidik yang melihat, itu milik siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti saya minta penyidik untuk menjawab,” tambahnya.

Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU dilakukan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam pada Jumat, 24 Juli 2026. Usai penetapan tersangka, Febrie langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.

Source link