Cara Perpanjang, Syarat, dan Biaya Paspor Baru

Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Kedaluwarsa

Paspor merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu dipahami terkait dengan perpanjangan paspor yang sudah kedaluwarsa. Simak panduan lengkapnya di bawah ini.

Syarat Perpanjangan Paspor yang Sudah Kedaluwarsa

Sebelum mengajukan permohonan perpanjangan paspor yang sudah habis masa berlakunya, pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Paspor lama yang telah kedaluwarsa.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi.
  • Kartu Keluarga (KK) asli beserta fotokopi.
  • Fotokopi akta kelahiran atau akta nikah sesuai dengan kebutuhan.
  • Satu lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 sentimeter dengan latar belakang putih.
  • Surat permohonan perpanjangan paspor yang memuat alasan pengajuan.
  • Formulir permohonan yang bisa diunduh dari situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
  • Bukti pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses Perpanjangan Paspor yang Sudah Kedaluwarsa

Setelah menyiapkan semua persyaratan perpanjangan paspor, ikuti tahapan berikut agar proses berjalan lancar:

  1. Unduh formulir permohonan dari situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
  2. Isi formulir dengan lengkap sesuai dengan data diri Anda.
  3. Datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, bawa semua dokumen persyaratan.
  4. Serahkan formulir dan dokumen kepada petugas untuk dilakukan pemeriksaan.
  5. Jalani proses wawancara, pengambilan foto, dan perekaman sidik jari.
  6. Lakukan pembayaran biaya penerbitan paspor sesuai dengan jenis layanan yang Anda pilih.
  7. Tunggu proses verifikasi dan penerbitan paspor oleh petugas imigrasi.
  8. Ambil paspor baru Anda sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Proses penerbitan paspor biasanya membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua hari kerja setelah semua persyaratan terpenuhi. Namun, waktu tersebut bisa bervariasi tergantung dari kebijakan dan jumlah permohonan di kantor imigrasi yang bersangkutan.

Biaya Perpanjangan Paspor

Untuk memperpanjang paspor yang sudah kedaluwarsa, terdapat biaya administrasi yang harus dibayar sesuai dengan jenis paspor dan layanan yang dipilih:

  • Paspor biasa non-elektronik 48 halaman: sekitar Rp350.000.
  • Paspor elektronik (e-paspor) 48 halaman: sekitar Rp650.000.
  • Layanan percepatan selesai pada hari yang sama: biaya tambahan sekitar Rp1.000.000.

Biaya tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berlaku. Oleh karena itu, pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru sebelum mengajukan permohonan perpanjangan paspor.

Source link