Berita  

Kemenhut Jerat Tersangka Korporasi di Batam

Kementerian Kehutanan Jerat Tersangka Korporasi Pembukaan Hutan Lindung Tanjung Piayu

Pada hari Selasa, 28 Juli 2026, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meningkatkan penanganan kasus dugaan perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam kasus ini, PT GTP ditetapkan sebagai tersangka korporasi karena diduga membuka kawasan hutan lindung tanpa izin menggunakan alat berat.

Penyidikan Terhadap PT GTP

Menurut penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), PT GTP diduga menggunakan alat berat untuk membangun jalan dan mengeruk bukit di kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu. Material hasil pengerukan kemudian dimanfaatkan sebagai timbunan. Aktivitas tersebut diduga membuka kawasan hutan seluas sekitar 1,98 hektare dan menimbulkan kerusakan pada fungsi hutan lindung.

Proses Penyidikan dan Tindakan Hukum

Proses penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru bersama Koordinator Pengawasan PPNS Polda Kepulauan Riau. Sebanyak 12 saksi dari berbagai pihak telah diperiksa dalam penyidikan ini, serta mendapatkan keterangan dari dua ahli terkait.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa penegakan hukum tidak hanya ditujukan kepada pelaku di lapangan, tetapi juga kepada korporasi yang terlibat dalam perambahan hutan. Dengan menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi, hal ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha yang menjalankan kegiatan sesuai aturan.

Source link