Berita  

Bongkar Penyelundupan 26 Kg Ekstasi oleh Pilot Asing: Kejadian di Bea Cukai

Penyelundupan Ekstasi Gagal di Bandara Soetta

Pada Rabu, 29 Juli 2026, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengungkap penyelundupan seberat 26 kilogram ekstasi dalam insiden di Terminal 3 kedatangan internasional. Penyelundupan ini terbongkar berkat momen X-ray di Bandara Soetta.

Mekanisme Pengungkapan Penyelundupan

Menurut kronologi kejadian, petugas X-ray yang jeli merespons temuan mencurigakan terhadap penumpang tersebut. Seorang Risk Assessment Officer atau RAO kemudian mengarahkan penumpang tersebut ke jalur merah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas menemukan 14 bungkus pil ekstasi yang disembunyikan dalam koper. Tak hanya itu, terdapat juga 4 gram metamphetamine di dalam tas penumpang.

Koordinasi dan Tindak Lanjut

Setelah temuan tersebut, petugas melakukan uji pendahuluan menggunakan narkotest dan rigaku yang memberikan hasil positif terhadap kandungan MDMA. Penumpang yang terlibat menyebutkan bahwa ia hanya mengambil barang tersebut untuk orang lain. Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Subdit 2 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini.

Keberhasilan mengungkap penyelundupan ekstasi seberat 26 kilogram tersebut menunjukkan tindakan preventif yang tangguh dari pihak berwenang. Diharapkan tindakan ini juga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak kejahatan terkait narkotika.

Source link