Berita  

Penyelundupan Ekspor Merkuri Cair 3,4 Ton ke Burkina Faso: Bea Cukai Bongkar

Bea Cukai Tangkap Penyelundupan Merkuri Cair 3,4 Ton ke Burkina Faso

Pihak Bea Cukai Tanjung Perak berhasil membongkar upaya penyelundupan 3,4 ton merkuri cair yang hendak diekspor ke Burkina Faso. Barang haram tersebut disisipkan di dalam keramik untuk mengelabui petugas bea cukai.

Penyelundupan Terungkap dalam Pemeriksaan Rutin

Pada Kamis, 30 Juli 2026, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjung Perak melakukan pemeriksaan terhadap ekspor di area PT Terminal Petikemas Surabaya. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan cairan berwarna silver yang tersembunyi dalam 251 botol dan 71 jeriken.

Merkuri Digunakan untuk Amalgamasi Emas

Berdasarkan uji laboratorium yang dilakukan oleh BLBC Surabaya, ternyata barang tersebut adalah merkuri cair. Merkuri sendiri digunakan sebagai amalgamasi emas, yakni proses pemisahan emas dari batuan menggunakan merkuri. Meskipun proses ini cepat dan murah, namun memiliki dampak negatif berupa tingginya tingkat toksisitas dan pencemaran lingkungan.

Nilai barang yang berhasil dicegat mencapai sekitar Rp17.500.000.000,00. Badan Bea Cukai mengungkap bahwa merkuri ini hendak diekspor ke Burkina Faso, yang merupakan negara penghasil emas dengan kontribusi ekspor emas mencapai 75 hingga 85% dari total nilai ekspor negara tersebut.

BLBC Kelas I Surabaya juga telah mengonfirmasi bahwa barang yang ditemukan adalah merkuri, sehingga kasus ini melanggar beberapa undang-undang terkait kepabeanan dan pengesahan Konvensi Minamata Mengenai Merkuri.

Penyelundupan merkuri cair ini merupakan bukti nyata keberhasilan tim Bea Cukai Tanjung Perak dalam mencegah perdagangan barang terlarang yang berpotensi merugikan banyak pihak.

Source link