BGN Laporkan 414 SPPG Bermasalah ke Kejagung Terkait Indikasi Korupsi
Jakarta, VIVA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, melaporkan 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya beberapa kasus pelanggaran serius.
Temuan Dapur Fiktif dan Rekening Ganda
Berdasarkan laporan Sudaryono kepada wartawan, salah satu temuan penting adalah adanya rekening double, rekening aktif namun dapur belum beroperasi, dan rekening aktif tetapi dapur hanya fiktif. Hal ini menimbulkan kecurigaan terhadap praktik korupsi yang mungkin terjadi di SPPG.
Pihak BGN tidak main-main dengan kasus tersebut. Sudaryono menegaskan bahwa seluruh pihak, baik dari BGN maupun mitra kerja mereka, akan diperlakukan secara adil dan sesuai hukum. Jika terdapat indikasi pelanggaran hukum, pihak BGN siap melaporkannya kepada penegak hukum untuk diselidiki lebih lanjut.
Pengembalian Uang Sebesar Rp311,2 Miliar
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BGN telah mengembalikan uang sebesar Rp311,2 miliar kepada negara. Uang tersebut berasal dari dana yang tidak semestinya di dalam 414 SPPG bermasalah. Pengembalian dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia, dan Bank BTN.
Dengan tegas, Sudaryono menyampaikan bahwa tidak ada yang kebal hukum di dalam Badan Gizi Nasional. Semua pelanggaran hukum akan ditindak tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Situasi ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana publik, terutama di sektor kesehatan dan gizi. Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi instansi pemerintah lainnya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran demi mencegah praktik korupsi yang merugikan masyarakat.












