KPK Tegaskan Penanganan Kasus Febrie di Kejagung, Kami Hanya Kebagian Tempat Penahanan Saja
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa kasus yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa KPK hanya sebagai tempat penahanan bagi Febrie, sedangkan proses penyidikan dilakukan oleh tim sembilan Kejagung. Penahanan Febrie terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
LPSK Buka Suara Soal Permohonan Perlindungan Ferry Boboho
Taufik juga menjelaskan bahwa kewenangan KPK saat ini terbatas pada koordinasi dan supervisi, kecuali jika ada syarat-syarat tertentu yang mengharuskan penanganan kasus diambil alih oleh KPK. Keputusan penahanan Febrie di Rumah Tahanan KPK diambil sebagai langkah untuk memberikan perlindungan dan menjaga transparansi proses penyidikan.
Kasus Febrie Adriansyah Masih Mysterius
Febrie Adriansyah resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus TPPU. Dia tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.22 WIB dengan pengawalan ketat. Febrie yang dikenal karena menangani sejumlah perkara besar, ditempatkan di Rutan KPK untuk kepentingan perlindungan dan kelancaran proses penyidikan.
Selain itu, proses penahanan Febrie dilakukan dengan ketat dan tertutup, tanpa memberikan keterangan kepada media yang menunggu di Rutan. Febrie langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah memasuki Rutan KPK.
Sumber: VIVA












